06/07/14

NASIB SEORANG WANITA MURTAD


NASIB SEORANG WANITA MURTAD
Oleh: Jum’an

Renungkan sejenak mama wanita ini: Maryam Yahya Ibrahim Ishaq! Tiap suku katanya adalah wahyu: Maryam ibunda Isa a.s. wanita paling mulia di dunia. Yahya, nabi yang diberkahi Allah sejak lahir, Ibrahim nabi semua agama samawi dan Ishaq, nabi yang namanya disebut sebanyak 15 kali dalam Qur’an. Orang tuanya pasti mengharapkannya menjadi muslimah murni. Tetapi skenario kehidupan berjalan lain. Maryam yang lahir 27 tahun lalu, menikah dengan Daniel Wani, seorang pria Sudan Kristen warga Negara Amerika yang lemah kaki dan selalu duduk di kursi roda. Mereka menikah 2011 dan mempunyai dua anak, Martin 20 bulan dan seorang bayi perempuan Maya, yang lahir dalam penjara 27 Mei 2014. Maryam dilaporkan murtad dan berzina oleh saudari tirinya karena menikah dengan Daniel Wani. Ia ditangkap polisi dan dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan pada 15 Mei. Sementara ia ditahan dipenjara menunggu eksekusi, Dunia Barat memprotes keras hukuman itu terutama Amerika, Inggris, Belanda dan Kanada. Akhirnya pengadilan banding membebaskan Maryam pada 24 Juni 2014 lalu. Keluarga itu memutuskan untuk pindah ke Amerika, tetapi ia ditahan polisi di airport dan dibawa ke kedutaan Amerika, untuk pengurusan dokumen perjalanannya dan menunggu perundingan antara pemerintah Amerika dan Sudan. 

Tetapi kisah Maryam tidaklah se hitam-putih dan transparan seperti itu. Selama berada dipenjara yang pengap bersama Martin, ia dalam keadaan hamil 8 bulan (pengadilan mengizinkan Maryam untuk melahirkan bayinya dulu sebelum di eksekusi), dan demi keamanan kakinya dirantai. Disitulah ia melahirkan anak keduanya dalam keadaan kaki dibelenggu. Daniel, suami Maryam sangat kecewa dengan sikap Amerika: Presiden Obama maupun Menlu Kerry bungkam dari awal dan baru pada 12 Juni bersuara. Mungkin karena Daniel sendiri adalah imigran dari Sudan Selatan yang baru menjadi warga Negara Amerika kurang dari 10 tahun. Kisah Maryam lebih runyam lagi. Ayahnya adalah seorang Islam, dan ibunya seorang Kristen Ortodoks Ethiopia. Setelah melahirkan Maryam, ia dicerai dan sejak itu Maryam dibesarkan oleh ibunya. Ayahnya menikah lagi dengan wanita Muslim dan beranak pinak. Salah seorang anak perempuan dari istri yang baru itulah konon yang melaporkan bahwa Maryam murtad dan berzina. Samani Abdullah salah seorang anak laki-lakinya, juga giat menghasut agar hukuman mati untuk Maryam harus dilaksanakan. Maryam sendiri sejak kecil diasuh dan dibesarkan oleh ibunya dalam ajaran Kristen. Karena itu ketika pengadilan menuduhnya murtad ia membantah karena sejak kecil ia sudah Kristen. Ia tidak mau berpura-pura menjadi Islam untuk menyelamatkan diri. Ia menolak untuk kembali ke Islam, karena ia bukan penganut Islam. Tetapi pengadilan berpendapat bhwa Maryam seharusnya mengikuti agama ayahnya yang notabene tidak pernah bersamanya. Pengadilan menyalahkakan Maryam karena memilih atau dididik dengan agama Kristen. Masih kurang runyam? Maryam dan suaminya Daniel ternyata telah sukses dalam berusaha. Mereka mempunyai sebuah salon, ladang pertanian dan toko disebuah shopping mall. Pengacara Maryam menuduh bahwa saudara-saudara tirinya mengincar mengambil alih bisnis suami-istri itu bila eksekusi Maryam sampai dilaksanakan. Cara pemerintah Sudan yang kaku dalam menangani kasus ini juga menuai tuduhan bahwa pemerintahan Presiden Omar Bashir berambisi sebagai penegak Islam untuk menutupi korupsi yang meraja lela.


Sebagai muslim awam yang tidak penah mendapat pendidikan agama yang resmi dan mendalam, tidak mungkin saya ikut berkomentar tentang hukum orang murtad. Saya pasti akan dibantai oleh mereka yang sudah bependirian teguh. Dengan pengetahuan agama yang cupet, saya hanya dapat mengandalkan akal sehat, hati nurani serta pengetahuan dari sana-sini untuk memilih bila ada lebih dari satu pendapat yang berbeda. Misalnya tentang apakah orang murtad harus dihukum mati. Selama ini dalam pengertian saya, barang siapa murtad harus dibunuh. Karena rasanya saya tidak bakal murtad, saya merasa tidak peduli. Lagi pula kita sering melihat orang berpindah agama dari maupun kedalam Islam melalui perkawinan sebagai hal yang tidak menghebohkan. Sementara itu, tanpa maksud meringankan agama, saya lebih terbiasa mengharapkan rohman dan rohim Allah daripada ketakutan kepada syadidul ‘iqob-Nya. Saya meresapi ayat 256 Albaqoroh: “La ikroha fiddin” (tak ada paksaan dalam agama) karena membebaskan orang dari memaksa orang lain masuk Islam. Al-Kahfi 29: "Kebenaran itu dari Tuhanmu; barangsiapa yang beriman hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang mau kafir biarlah ia kafir. Sesungguhnya Kami telah sediakan bagi orang orang zalim itu neraka…..” Ayat 20 Ali Imran: "Jika mereka masuk Islam, sesungguhnya mereka telah mendapat petunjuk, dan jika mereka berpaling, maka kewajibanmu (Nabi Muhammad) hanyalah menyampaikan saja.”  Allah akan menjadi hakim tunggal dari tindakan kemurtadan. 


Dari banyak ayat tentang murtad dalam Al-Qur’an tidak satupun yang menyebutkan hukuman dunia. Berbeda dengan Qur’an, Injil mencantumkan hukuman sangat berat bagi orang murtad. Bila ada keluarga (saduara, anak, istri) atau teman yang membujuk untuk murtad maka bunuhlah dia! Pertama tanganmu sendiri yang bergerak untuk membunuh dia, kemudian semua orang. Engkau harus melempari dia dengan batu, sampai mati …… Bila di salah satu kota yang diberikan Tuhan kepadamu untuk tinggal kaudengar orang mengajak berbakti kepada allah lain yang tidak kamu kenal, maka bunuhlah penduduk kota itu dengan pedang, dan tumpaslah kota itu serta segala isi dan hewannya. Seluruh jarahan harus kaukumpulkan kau bakar habis kota dengan seluruh jarahan itu… Waalohu a’lam bissawaab!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar