23/01/14

KONTROVERSI PENGUBURAN OBL


KONTROVERSI PENGUBURAN OSAMA BIN LADEN
Oleh: Jum’an

Osama Bin Laden, Pemipin Al-Qaeda ditembak mati oleh pasukan khusus Angkatan Laut Amerika (US Navy SEAL) pada 1 Mei 2011 di rumah persembunyiannya di Abbottabad Pakistan. Untuk menyakinkan bahwa yang mereka tembak benar-benar Osama Bin Laden agen-agen CIA mengambil sample DNA-nya untuk dibandingkan dengan profil dari beberapa anggota keluarganya. Istri Bin Laden yang tinggal dirumah itu juga menyaksikan jenazah suaminya. Demikian pula Safiyah putri Bin Laden yg waktu itu berusia 10 tahun. CIA juga membandingkan foto-foto jenazah dengan foto-foto Bin Laden yang ada. Menurut penasehat antiterorisme Presiden Obama, John O. Brennan, berbagai bentuk identifikasi ditempuh untuk meyakinkan diri sebelum memberitahu rakyat Amerika dan dunia bahwa Bin Laden benar-benar sudah tewas.  Foto-foto jenazah tidak segera  dirilis; meskipun perlu untuk menuntaskan spekuklasi bahwa pria yang tewas itu benar-benar Bin Laden, tetapi ditakutkan bahwa foto-foto itu justru akan merangsang kebangkitan para jihadis. Jasad Osama segera diterbangkan dengan helikopter ke markas Amerika di Afghanistan selanjutnya ke kapal induk USS Carl Vinson untuk untuk ditenggelamkan kedasar Laut Arabia Utara. Brennan menegaskan bahwa penguburan dilakukan sepenuhnya secara Islam dan tidak melewati 24 jam dari saat kematiannya. Jenazah dimandikan, dibungkus kain kafan putih, dimasukkan dalam kantong mayat yang diberi pemberat dan dibacakan doa dalam bahasa Arab. Kantong jenazah itu diletakkan diatas papan lalu diluncurkan kelaut dari dek kapal paling bawah. Kata John Brennan, perencanaan penguburan bin Laden sudah dipersiapkan jauh-jauh sebelumnya untuk berjaga-jaga dengan memperhitungkan berbagai kemungkinan termasuk apakah Osama akan tertangkap hidup atau mati. Pemerintah AS telah berkonsultasi dengan ahli-ahli Islam tentang seluk beluk penguburan menurut Islam. Adapun alasan mereka menguburnya di laut adalah untuk mencegah agar makamnya tidak dijadikan tempat keramat oleh para pengikut dan simpatisannya kelak.

Secara umum Islam mengizinkan penguburan di laut dalam keadaan tertentu seperti untuk orang yang meninggal dalam perjalanan laut dan terlalu jauh dari darat untuk memungkinkan penguburan. Sehingga beberapa cendekiawan dan ulama Islam berbeda pendapat mengenai apakah penguburan di laut untuk Osama sesuai atau justru merupakan penghinaan terhadap umat Islam. Sebagian mengatakan, Bin Laden yang mati didarat seharusnya dikubur didarat dengan kuburan sederhana, dengan muka dihadapkan  kearah kiblat (Mekkah). Daily Mail Inggris tanggal 3 Mei 2011 memuat beberapa komentar  tentang penguburan Osama Bin Laden. Tokoh radikal hizbut-tahrir, Omar Bakri Mohammed yang dilarang tinggal di Inggris mengatakan: “Amerika ingin menghina umat Islam melalui pemakaman ini". Mufti Besar Dubai, Mohammed al-Qubaisi mengatakan: “Penguburan di laut diperbolehkan bagi umat Islam dalam keadaan luar biasa. Ini tidak termasuk diantaranya. Amerika boleh mengatakan menguburnya di laut, tapi mereka tidak bisa mengatakan melakukannya menurut Islam”. Ulama Sunni dari Baghdad, Abdul Sattar al-Janabi menambahkan: "Apa yang dilakukan oleh Amerika dilarang oleh Islam dan menjengkelkan sebagian kaum Muslimin. Tidak dapat diterima dan hampir merupakan kejahatan untuk melemparkan tubuh seorang Muslim ke laut." Tetapi Mohammed Qudah, profesor hukum Islam Universitas Jordan, berpendapat pemakaman di laut tidak dilarang. “Tanah dan laut milik Allah, yang mampu melindungi dan membangkitkan orang mati pada hari kiyamat kelak.”

Dari sudut lain, apakah Bin Ladin berhak untuk memperoleh penguburan Islam? Ada juga yang berpendapat tidak. Pada tahun 2005 Komisi Islam Spanyol pada dasarnya telah mengkucilkan Bin Laden, dan menyatakan bahwa dia tidak harus diperlakukan sebagai seorang Muslim.  Mereka pasti merasa bingung sekarang, mengapa Amerika bersikukuh dan bersusah-susah untuk memberikan kehormatan dengan melaksanakan penguburan secara Islam. Fatwa Komisi Islam Spanyol itu mengutuk bin Laden dan anggota Al Qaeda sebagai murtad karena mereka menggunakan kekerasan, dan mengajak umat Islam untuk memerangi secara aktif melawan terorisme. Fatwa ini secara khusus mengecam Bin Laden, dan sebagai pengingat bahwa hampir 1 juta umat Islam Spanyol mengutuk terorisme. Mansur Escudero, Sekjen Komisi Islam Spanyol mengatakan: "Ini adalah kontribusi kami komunitas Muslim Spanyol yang menyatakan bahwa bin Laden dan Al Qaeda bukan Muslim; mereka berada di luar Islam" Fatwa tersebut menyebut-nyebut Alquran dan Sunnah Nabi dalam mengkucilkan bin Laden. "Sejak Bin Laden dan organisasinya membela legalitas terorisme dan mendasarkan pembelaan itu pada Alquran dan Sunnah  ... [mereka] telah membuat dirinya murtad." Fatwa ini nampaknya tidak terlalu bergaung dan tidak mempunyai dampak yang berarti, kecuali bagi menjaga hubungan muslimin Spanyol dari friksi-friksi dengan kaum Nasrani dan Yahudi di sana. Tidak urung Escudero yang banyak berperan dalam fatwa ini menjadi target ancaman dari kelompok Al-Qaeda di Irak.


Di sisi lain ada kaum Muslimin yang percaya bahwa kematian Bin Laden adalah syahid dan ia akan masuk sorga. Dari perspektif teologis, tidak begitu penting bagaimana cara Amerika membuang mayat dari kapal induk USS Carl Vinson. Rasanya tidak penting-penting amat untuk diperdebatkan…….

14/01/14

FAUSTIAN BARGAIN DAN BULUS JIMBUNG


FAUSTIAN BARGAIN DAN BULUS JIMBUNG
Oleh: Jum’an

Faust adalah seorang ilmuwan yang menjual jiwanya kepada setan. Meskipun hanya merupakan fiksi dalam karya sastra (Goethe 1749-1832), legenda Faust sebenarnya didasarkan pada tokoh nyata, seorang penyihir yang hidup di Jerman pada abad ke 15. Ia telah belajar bertahun-tahun tanpa prestasi yang memuaskan, sehingga kehilangan iman dan idealisme. Dia ingkar kepada Tuhan dan membuat kesepakatan berbahaya dengan Iblis di mana ia menyerahkan jiwanya pada kutukan abadi dengan imbalan memperoleh kekuasaan dan pengetahuan dalam kehidupan. Legenda ini telah menginspirasi banyak penulis besar, musisi, dan seniman lainnya. Banyak sekali variasi pada tema dalam teater, musik, film, puisi, seni, dan sastra. Kini nama "Faust" telah melekat pada citra tokoh yang berkuasa yang kesombongan dan keangkuhannya menyebabkan kehancurannya. Istilah “Faustian bargain” menunjuk pada kesepakatan aib untuk memperoleh kekuasaan duniawi dengan mengorbankan nilai spiritual yang lebih tinggi.

Dr Johann Georg Faust adalah seorang ahli kimia yang lahir di Jerman pada 1466. Ia meninggalkan jabatannya sebagai pengajar di Kreuznach setelah menganiaya beberapa anak laki-laki di sana. Dia pindah Universitas Heidelberg untuk belajar, dan memperoleh gelar dalam theology pada 1509, lalu hijrah ke Polandia untuk mempelajari ilmu sihir di Universitas Kraków. Pendeta Martin Luther yakin bahwa Faust mengikat kesepakatan dengan setan. Setelah itu Faust muncul di Universitas Erfurt di Jerman tengah. Dia diusir oleh Pendeta Katedral Dr Klinge karena menolak untuk bertobat. Ia mengaku telah menandatangani perjanjian dengan Iblis, dan bahwa ia lebih percaya Iblis daripada Tuhan. Sementara itu kejeniusan serta ketenarannya makin tersohor. Faust telah meramal dengan tepat bahwa Uskup Franz von Waldeck akan berhasil merebut kota Münster, dan prediksinya tentang hasil ekspedisi Philipp von Hutten ke Venezuela terbukti benar. Sekali ketika berada di penjara, ia berkata kepada pendeta penjara bahwa ia dapat menghilangan rambut diwajahnya tanpa pisau cukur asalkan di diberi sebotol anggur. Setelah sang pendeta menyediakan anggur, Faust memberinya salep arsenik, yang ketika dicoba bukan hanya rambut, kulit muka pendeta itupun terkelupas. Faust meninggal pada 1540. Dalam legenda dikatakan ia mati mengerikan, Iblis telah mencabik-cabik tubuhnya, membuangnya keatas kotoran dan matanya terpaku di tembok.

Perjanjian dengan iblis untuk memperoleh kekayaan dengan tebusan jiwa adalah yang di Jawa disebut upaya nyupang atau pesugihan. Jika Faust menjual jiwanya untuk memperoleh kekuasaan dan pengetahuan tak-terbatas (meski setan hanya memberinya sedikit) dan tidak melibatkan nyawa orang lain sebagai tebusan, penganut ilmu pesugihan biasanya hanya menuntut kekayaan berupa harta, dan mengorbankan jiwanya serta nyawa anak-anak atau anggota keluarga lainnya. Di Klaten (Jateng) ada ilmu pesugihan yang disebut “bulus jimbung”.  Pelakunya selain menjadi kaya dalam waktu singkat dan misterius, badannya ditandai belang-belang yang makin lama makin menjalar. Ia juga harus merelakan anaknya meninggal tiap tahun, atau orang lain serumah yang dipelihara sebagai tumbal. Konon roh pelakunya akan berubah menjadi “kura-kura belang”. Lokasi untuk membuat kesepakatan nista ini ada di Desa Jimbung, Kalikotes, Kabupaten Klaten. Tempat-tempat menuntut pesugihan yang lain misalnya Gunung Kemukus Sragen Jawa Tengah, Gunung Kawi Jawa Timur, Parangtritis Yogyakarta serta Gunung Gede Cibodas Jawa Barat.


Orang Jawa yang santun dan andap-asor maupun orang Amerika yang gagah perkasa dapat sama-sama musyriknya, menjual jiwanya kepada setan, rela masuk neraka abadi. Bukan sekedar dalam arti kiasan tetapi nyata demi kekayaan, kekuasaan, ketenaran dan kenikmatan hidup didunia. Dengan tumbal dan teknik yang sedikit berbeda, dalam era masa kini, Faustian bargain ataupun budaya pesugihan nampaknya juga ditempuh oleh banyak politisi, penguasa maupun pengusaha. Mereka mengorbankan kepentingan rakyat untuk ambisi pribadi, mencuri uang negara untuk kampanye, korupsi untuk kemenangan partai. Para pengusaha menyengsarakan karyawannya dan mengemplang pajak untuk menebalkan kantong mereka. Semua tidak jauh berbeda dari perilaku Faust atau Pesugihan Bulus Jimbung yang musyrik itu bukan?

05/01/14

NIKAH DINI BUKAN SUNAH NABI


NIKAH DINI BUKAN SUNAH NABI
Oleh: Jum’an

Batas usia nikah untuk perempuan, menurut UU Perkawinan No.1 Th.74 adalah 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Dalam Peraturan Menteri Agama No.11 th.2007, bila calon suami belum 19 tahun dan calon isteri belum 16 tahun, mereka harus mendapat dispensasi dari pengadilan. Jika calon suami dan dan calon isteri belum genap berusia 21 tahun, harus ada izin dari orang tua atau wali mereka. Bila keduanya sudah lewat 21 tahun, mereka bebas menikah tanpa izin orang tua masing-masing. Agar tidak membingungkan, intinya batas usia nikah perempuan di Indonesia adalah 16 dan laki-laki 19 tahun. Di India batas untuk prempuan adalah 18 tahun, pria 21 tahn. Orang Islam yang melanggar undang-undang itu baik di Indonesia maupun di India kebanyakan beralasan bahwa Nabi Muhammad juga menikahi Aisyah pada usia muda. Sementara kita tahu efek negatif dari pernikahan terlalu muda, untuk menghadapi alasan para pelanggar mungkin perlu diberikan keterangan yang lebih dapat mereka terima. Dibawah ini sebagian penjelasan dari Dr. Amina Wadud  Professor Emerita (pari-purna) Studi Islam dalam blognya yang berjudul “Early Marriage and Early Islam”  yang menjelaskan bahwa Sunah sebagai alasan utuk nikah dini adalah keliru. Bulan Oktober yang lalu, Sembilan Organisasi Islam di Kerala, India, dimana Dr. Amina tinggal, telah mengadakan pendekatan dengan Mahkamah Agung untuk dapat mengecualikan perempuan Muslim dari undang-undang yang mengatur usia perkawinan minimum. Menurut mereka, larangan  Pernikahan Anak 2006 yang berlaku sekarang, yang mengatur usia minimum 18 tahun untuk perempuan dan 21 th untuk laki-laki, melanggar hak dasar kaum Muslimin untuk mempraktekkan agama mereka.

India adalah negara berpenduduk lebih dari 1 miliar dengan tingkat kemiskinan sebesar 22%, negara terburuk ke-55 dalam angka kematian ibu (450 per 100.000), dan angka kematian bayi, 44-55 per 1000. Semua ini berhubugan langsung terhadap pernikahan anak (dini): kemiskinan, angka kematian ibu, dan dengan demikian kematian bayi secara langsung berkaitan dengan usia perkawinan nasional. Dengan demikian salah satu cara mengentaskan kemiskinan, menyelamatkan ibu, dan bayi adalah dengan mencegah perkawinan dini. Sejak diberlakukannya UU Perkawinan Anak di India pada 2006, angka kematian ibu dan bayi telah menurun dari tahun ketahun. Tetapi organisasi Islam di Kerala justru meminta Mahkamah Agung agar kaum muslimin dikecualikan karena "melanggar hak dasar untuk mempraktekkan agama mereka "! Mereka juga tidak memberikan bukti bahwa pernikahan anak adalah "fundamental" bagi agama kita, yang tanpanya akan "menghalangi" upaya kita untuk menjalankan agama. Karena tidak adanya bukti-bukti seperti itu Dr. Amina berusaha untuk menggambarkan secara obyektif proses sejarah dan budaya yang mungkin menyebabkan kesalah-pahaman seperti itu.

Cukup bukti bahwa salah satu istri Rasulullah berusia di bawah 18 ketika mereka menikah. Hal itu tidak aneh dan tidak aib disana pada waktu itu. “Ibu saya belum berusia 18 ketika menikah dengan ayah saya, dan terjadi pada abad 20 di Amerika yang Demokratis” tulis Dr. Amina. “Sementara saya mengakui bahwa ini memang terjadi, saya tidak menetapkan itu sebagai model untuk seterusnya. Yang ingin saya tunjuk adalah cara berfkir miring yang memaksakan bahwa peristiwa seperti ini merupakan model untuk seterusnya. Kita ambil contoh Rasulullah. Kita mengikuti Sunnah Rasul sebagai salah satu sumber utama hukum, etika dan perilaku. Sunnah artinya "perilaku normatif Nabi Muhammad saw.” Kita berkata, "normatif", karena Nabi juga dikenal mempunyai perilaku istimewa dalam praktek spiritualnya, ibadah, dan kedudukan sosial. Kekecualian ini tidak memiliki kekuatan pada masyarakat dan tidak pernah dikodekan menjadi undang-undang sebagai rekomendasi, persyaratan, ataupun "fundamental". Misalnya, Nabi menikah 9 kali. Semua, kecuali satu dari istri-istrinya sebelumnya pernah menikah, dan mengingat waktu di mana mereka tinggal, mereka cukup tua. Istri pertamanya, Khadijah, yang beliau nikahi pada saat ia menerima panggilan kenabian, adalah 15 tahun lebih tua darinya: Nabi 25, Khadijah 40. Pernikahan mereka berlangsung selama lebih dari 25 tahun, sampai Khadijah meninggal. Mereka menghasilkan empat anak perempuan yang hidup. Selama itu Nabi tetap melakukan monogami, meskipun kebiasaan poligami pada waktu itu sudah berjalan. Karena pernikahan ini adalah yang terpanjang bagi Nabi, mengapa bukan ini yang dijadikan standar kita mengukur normatif atau Sunnah?

Selain itu, semua istrinya, kecuali satu, adalah wanita yang lebih tua, sudah menikah sebelumnya, (baik bercerai atau janda). Karena itu, menjadikan pernikahan Nabi dg Aisyah yang masih muda sebagai preseden (kejadian awal dan dapat dipakai sbg contoh selajutnya) adalah jelas miring. Menurut Dr. Amina juga keji, memutar-balik citra Nabi, menghina nama Islam dan jelas berbahaya……. Syech Puji, ketahuilah itu!