05/01/14

NIKAH DINI BUKAN SUNAH NABI


NIKAH DINI BUKAN SUNAH NABI
Oleh: Jum’an

Batas usia nikah untuk perempuan, menurut UU Perkawinan No.1 Th.74 adalah 16 tahun dan untuk pria 19 tahun. Dalam Peraturan Menteri Agama No.11 th.2007, bila calon suami belum 19 tahun dan calon isteri belum 16 tahun, mereka harus mendapat dispensasi dari pengadilan. Jika calon suami dan dan calon isteri belum genap berusia 21 tahun, harus ada izin dari orang tua atau wali mereka. Bila keduanya sudah lewat 21 tahun, mereka bebas menikah tanpa izin orang tua masing-masing. Agar tidak membingungkan, intinya batas usia nikah perempuan di Indonesia adalah 16 dan laki-laki 19 tahun. Di India batas untuk prempuan adalah 18 tahun, pria 21 tahn. Orang Islam yang melanggar undang-undang itu baik di Indonesia maupun di India kebanyakan beralasan bahwa Nabi Muhammad juga menikahi Aisyah pada usia muda. Sementara kita tahu efek negatif dari pernikahan terlalu muda, untuk menghadapi alasan para pelanggar mungkin perlu diberikan keterangan yang lebih dapat mereka terima. Dibawah ini sebagian penjelasan dari Dr. Amina Wadud  Professor Emerita (pari-purna) Studi Islam dalam blognya yang berjudul “Early Marriage and Early Islam”  yang menjelaskan bahwa Sunah sebagai alasan utuk nikah dini adalah keliru. Bulan Oktober yang lalu, Sembilan Organisasi Islam di Kerala, India, dimana Dr. Amina tinggal, telah mengadakan pendekatan dengan Mahkamah Agung untuk dapat mengecualikan perempuan Muslim dari undang-undang yang mengatur usia perkawinan minimum. Menurut mereka, larangan  Pernikahan Anak 2006 yang berlaku sekarang, yang mengatur usia minimum 18 tahun untuk perempuan dan 21 th untuk laki-laki, melanggar hak dasar kaum Muslimin untuk mempraktekkan agama mereka.

India adalah negara berpenduduk lebih dari 1 miliar dengan tingkat kemiskinan sebesar 22%, negara terburuk ke-55 dalam angka kematian ibu (450 per 100.000), dan angka kematian bayi, 44-55 per 1000. Semua ini berhubugan langsung terhadap pernikahan anak (dini): kemiskinan, angka kematian ibu, dan dengan demikian kematian bayi secara langsung berkaitan dengan usia perkawinan nasional. Dengan demikian salah satu cara mengentaskan kemiskinan, menyelamatkan ibu, dan bayi adalah dengan mencegah perkawinan dini. Sejak diberlakukannya UU Perkawinan Anak di India pada 2006, angka kematian ibu dan bayi telah menurun dari tahun ketahun. Tetapi organisasi Islam di Kerala justru meminta Mahkamah Agung agar kaum muslimin dikecualikan karena "melanggar hak dasar untuk mempraktekkan agama mereka "! Mereka juga tidak memberikan bukti bahwa pernikahan anak adalah "fundamental" bagi agama kita, yang tanpanya akan "menghalangi" upaya kita untuk menjalankan agama. Karena tidak adanya bukti-bukti seperti itu Dr. Amina berusaha untuk menggambarkan secara obyektif proses sejarah dan budaya yang mungkin menyebabkan kesalah-pahaman seperti itu.

Cukup bukti bahwa salah satu istri Rasulullah berusia di bawah 18 ketika mereka menikah. Hal itu tidak aneh dan tidak aib disana pada waktu itu. “Ibu saya belum berusia 18 ketika menikah dengan ayah saya, dan terjadi pada abad 20 di Amerika yang Demokratis” tulis Dr. Amina. “Sementara saya mengakui bahwa ini memang terjadi, saya tidak menetapkan itu sebagai model untuk seterusnya. Yang ingin saya tunjuk adalah cara berfkir miring yang memaksakan bahwa peristiwa seperti ini merupakan model untuk seterusnya. Kita ambil contoh Rasulullah. Kita mengikuti Sunnah Rasul sebagai salah satu sumber utama hukum, etika dan perilaku. Sunnah artinya "perilaku normatif Nabi Muhammad saw.” Kita berkata, "normatif", karena Nabi juga dikenal mempunyai perilaku istimewa dalam praktek spiritualnya, ibadah, dan kedudukan sosial. Kekecualian ini tidak memiliki kekuatan pada masyarakat dan tidak pernah dikodekan menjadi undang-undang sebagai rekomendasi, persyaratan, ataupun "fundamental". Misalnya, Nabi menikah 9 kali. Semua, kecuali satu dari istri-istrinya sebelumnya pernah menikah, dan mengingat waktu di mana mereka tinggal, mereka cukup tua. Istri pertamanya, Khadijah, yang beliau nikahi pada saat ia menerima panggilan kenabian, adalah 15 tahun lebih tua darinya: Nabi 25, Khadijah 40. Pernikahan mereka berlangsung selama lebih dari 25 tahun, sampai Khadijah meninggal. Mereka menghasilkan empat anak perempuan yang hidup. Selama itu Nabi tetap melakukan monogami, meskipun kebiasaan poligami pada waktu itu sudah berjalan. Karena pernikahan ini adalah yang terpanjang bagi Nabi, mengapa bukan ini yang dijadikan standar kita mengukur normatif atau Sunnah?

Selain itu, semua istrinya, kecuali satu, adalah wanita yang lebih tua, sudah menikah sebelumnya, (baik bercerai atau janda). Karena itu, menjadikan pernikahan Nabi dg Aisyah yang masih muda sebagai preseden (kejadian awal dan dapat dipakai sbg contoh selajutnya) adalah jelas miring. Menurut Dr. Amina juga keji, memutar-balik citra Nabi, menghina nama Islam dan jelas berbahaya……. Syech Puji, ketahuilah itu!


Tidak ada komentar:

Posting Komentar